Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Karang Joang Periode Tahun 2025 - 2028 Part 1

BALIKPAPAN - Pemilihan Ketua LPM Kelurahan adalah salah satu bentuk dari demokrasi lokal yang berafiliasi langsung dengan masyarakat. Pemilihan ini penting untuk memilih calon yang cukup memenuhi persyaratan untuk memimpin kegiatan sosial masyarakat, pembangunan dan memajukan pemberdayaan masyarakat. Hari Jumat (21/02/2025) telah digelar Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Karang Joang periode tahun 2025 - 2028 di Aula SMA NEGERI 9 Balikpapan. Sebagai informasi pemilihan Ketua LPM Kelurahan Karang Joang ini diikuti oleh 2 calon yaitu Hendry Fiqie Thoalif (Ketua RT 37) dan Japar Sodik (Ketua RT 35).
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan Bapak H Damanhuri, Camat Balikpapan Utara Bapak Muhammad Fadli Pathurrahman, Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara Bapak Kamsani, dan Lurah Karang Joang beserta tokoh Masyarakat Kelurahan Karang Joang berlangsung sangat seru, dimana hasil perolehan suara kedua calon imbang dari 64 suara ketua RT Kelurahan Karang Joang, yakni 32 suara untuk masing – masing calon.
Dengan hasil tersebut dan berpedoman pada Perda Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Perwali nomor 13 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, maka akan dilaksanakan proses Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Karang Joang tahap 2 yang telah disepakati oleh kedua calon setelah Hari Raya Idul Fitri.