Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan fungsi Kelurahan Kota Balikpapan, maka tugas pokok Kelurahan Sepinggan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota.

Tugas Lurah

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi Lurah

  1. Penyusunan program dan kegiatan Kelurahan;
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  3. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga;
  4. Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang POSYANDU dan kebersihan;
  6. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
  7. Pelaksanaan penatausahaan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya