Tugas Pokok Sekretaris Lurah

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan dibidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, keuangan, umum, dan kepegawaian. Adapun tugas yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

 

  1. Menyusun rencana kerja Sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
  3. Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  4. Mempelajari, menelaah peraturan perundang - undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
  5. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja kelurahan.
  7. Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
  8. Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna mengembangkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
  9. Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIPLKPJLPPDEKPPD Kelurahan.
  10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
  11. Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara.
  12. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran.
  13. Menyiapkan bahan perhitungan anggaran.
  14. Melakukan administrasi pembukuaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
  15. Melakukan pembuatan daftar gaji pegawai.
  16. Melakukan pembayaran gaji pegawai.
  17. Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi, dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan.
  18. Melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
  19. Melakukan pengadaan, operasionalisasi, dan pemeliharaan perlengkapan dinas serta kendaraan dinas.
  20. Menyiapkan dan mengolah bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala, dan tunjangan.
  21. Mengelola data dan dokumentasi pegawai.
  22. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
  23. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
  24. Mengusulkan permohonan ijin dan tugas belajar.
  25. Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
  26. Memproses permohonan cuti, dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu suami, istri, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan (BAPERTARUM).
  27. Menyiapkan dan memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) Pegawai dan Laporan pajak-pajak pribadi (LP2P).
  28. Memproses laporan perkawinan, ijin perkawinan, dan perceraian.
  29. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan sanksi.
  30. Menyiapkan bahan sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil
  31. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai.
  32. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, keuangan dan umum serta kepegawaian.
  33. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
  34. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  35. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  36. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.