KASI Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, KASI Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan kegiatan di bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan di wilayah keluraha
  2. Menyelenggarakan musyawarah pembangunan Kelurahan bersama dengan LPM;
  3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan ;
  4. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah Kelurahan ;
  5. Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk di wilayah Kelurahan ;
  6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan ;
  7. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kelurahan ;
  8. Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
  11. Menyusun profil Kelurahan.