Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
KASI Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, KASI Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan kegiatan di bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan di wilayah keluraha
- Menyelenggarakan musyawarah pembangunan Kelurahan bersama dengan LPM;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan ;
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan ;
- Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
- Menyusun profil Kelurahan.