Kepala Seksi Tramtib dan LH
KASI Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada lurah, Kepala Seksi Tramtib dan LH mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban lingkungan hidup ;
- Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin pertunjukan dan keramaian di wilayah Kelurahan ;
- Mengkoordinasikan pelakasaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pengadministrasian dan pelaporan data eks G.30.S.PKI ;
- Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian C dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup ;
- Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang tramtib, lingkungan hidup dan perizinan lainnya di wilayah Kelurahan ;
- Melaksanakan pemberian layanan administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah ;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM dan RT ;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.