KASI Pemerintahan dan Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas sebagai berikut

  1. Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan ;
  2. Melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang pemerintahan ;
  3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan di wilayah Kelurahan ;
  4. Melaksanakan pemberian rekomendasi / surat keterangan dilingkup seksi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan ;
  5. Melaksanakan pembinaan lembaga – lembaga kemasyarakatan kelurahan ;
  6. Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan ;
  7. Melaksanakan pembinaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan ;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum ( PEMILU ) di wilayah Kelurahan ;
  9. Menyusun Monografi Kelurahan ;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.